"Tahan" Sejumlah Anggaran Tahun 2024, Kepala Bakeuda Padangsidimpuan Akan Dilaporkan ke KPK-RI


Padangsidimpuan,- Tertundanya dan/atau belum dibayarnya sejumlah anggaran di Pemko Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2024 lalu ditengarai disalahgunakan oleh sejumlah oknum pejabat di Pemko Padangsidimpuan untuk kepentingan pribadi. 


Yang paling bersentuhan langsung dengan aksi tunda menunda anggaran ini adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Ady Supriadi selaku pemegang Kas dan/atau bendahara daerah. Karena segala pencairan uang harus melalui persetujuannya.Demikian disampaikan salah seorang warga Padangsidimpuan, Abdul Rahman Hasibuan kepada media, Kamis (27/03).


Mengingat, kata Rahman, alokasi anggaran tahun 2024 sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentu segala yang ditampung dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2024 uangnya sudah tersedia, jadi tidak ada alasan uang tersebut tidak ada di kas daerah .


"Ditahan atau ditundanya" anggaran ini diduga disalahgunakan oknum yang menjabat saat itu, bahkan bisa saja untuk kepentingan beberapa oknum untuk memenangkan pilkada yang baru saja berlalu. 


Anggaran dimaksud bisa saja digunakan untuk kepentingan "serangan fajar" dalam pemenangan perolehan suara meski secara curang , sehingga uang yang sempat terpakai tersebut terpaksa ditunda pencairannya dengan menciptakan berbagai alasan semisal terjadinya defisitlah, tidak tercapainya PAD dan berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah provinsi ke daerah.


Padahal semua itu diduga hanya sebuah alasan klise dalam aksi pembodohan rakyat beserta ASN, Honorer dan para kontraktor.


Aksi pembodohan ini berekses negatif terhadap hak-hak Normatif para ASN dan Tenaga Honorer, dimana tunjangan TTP ASN, Tunjangan Penghasilan Guru (TPG), tunjangan untuk tenaga kesehatan  dan gaji honorer tertunda hingga beberapa bulan. Padahal hak Normatif merupakan hak hidup setiap insan manusia yang sifatnya tidak bisa ditunda karena jika terjadi penundaan maka manusia tersebut tidak dapat melangsungkan hidup akibat dari tidak adanya gaji sebagai landasan hidup yang diharapkan.


Selain "penahanan" hak Normatif juga terjadi penundaan hak daripada pemborong yang pekerjaannya sudah selesai tahun 2024 kemarin namun hingga kini pihak pemerintah kota Padangsidimpuan belum mencairkan uang proyek dimaksud.


Jika ditotal-total sejumlah uang yang tertunda pembayarannya tersebut hampir mencapai Rp. 50 milyar yang setara dengan mampu untuk membiayai biaya serangan fajar yakni 140.000 jiwa X Rp. 300.000 = Rp. 42.000.000.000. 


Menurut Rahman, dalam waktu dekat dia akan melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan untuk saat ini dia sedang mengumpulkan bukti-bukti.


Kepala Inspektorat Pemko Padangsidimpuan Sulaiman Lubis mengatakan soal terjadinya penundaan tersebut jangan tanyakan kepadanya karena yang mengetahui ada atau tidaknya kas keuangan daerah adalah Badan Keuangan Daerah.


" Tugas kami hanya melakukan pemeriksaan setelah anggaran dilaksanakan, sedangkan ada atau tidaknya yang di kas daerah bukan gawean Inspektorat, jadi silahkan tanyakan kepada Kepala Bakeuda,” jelas Sulaiman.


Melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Bakeuda Pemko Padangsidimpuan ditanya soal alasan terjadinya penundaan sejumlah anggaran tahun 2024 lalu, Ady Supriadi belum menjawab hingga berita ini dirilis. *(Tim/Andar)

Posting Komentar

0 Komentar