Medan.Kamis.(13/03/2025).
Ahmad Sayuti Nasution, selaku Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (AMB Tabagsel) Sumatera Utara menyampaikan dalam orasinya, Bahwa Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Selatan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan Pemberkasan Kenaikan Pangkat atau jabatan.
Sejalan dengan informasi dan hasil wawancara mereka dengan beberapa PNS di Tapanuli Selatan yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa, untuk pengajuan kenaikan pangkat pns harus datang ke kantor BKD Tapsel dan pns harus memberikan biaya atau sejumlah uang kepada siapa pns mengurus di kantor tersebut, jika tidak maka jangan berharap proses kenaikan pangkat akan diproses dengan baik.
Lebih lanjut ketua Umum AMB Tabagsel yang akrab di sapa Ahmad Sayuti Nasution mengatakan bahwa jumlah Pungutan Liar yang dilakukan BKD Tapsel diduga bervariasi mulai dari Rp.1.000.000 s/d Rp. 10.000.000 dan tergantung tingkatan pangkatnya.
Arsyad Siregar selaku Koordinator Lapangan, menyampaikan dalam orasi "Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secepatnya memanggil dan memeriksa serta mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar yang diduga dilakukan oleh kantor BKD Tapsel kepada PNS yang mengajukan kenaikan Jabatan setiap tahunnya supaya tidak berkesinambungan ke tahun tahun yang akan datang."
Setelah berorasi kurang lebih setengah jam, kepala Kejatisu melalui Juliana Sinaga dkk datang menemui massa, jaksa fungsional tersebut mengungkapkan "terimakasih atas informasi yang disampaikan, informasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan kita proses."
Sebelum massa membubarkan diri mereka memberikan laporan ke PTSP dan menyampaikan akan kembali Minggu depan untuk mempertanyakan tindak lanjut dari LP tersebut. (tim)
0 Komentar