DKPP Akan Menggelar Sidang Kode Etik Oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang Terjaring OTT


Padangsidimpuan,-

Salah seorang oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang berinisial PH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara di salah satu cafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu 27 Januari 2024 yang lalu.


Kasus OTT inisial PH telah dilakukan Restorative Justice (RJ) di Polda Sumatera Utara, namun Randa Pohan melaporkan PH ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu. Randa Pohan selaku pelapor kasus ini akan menghadiri sidang kode etik PH di Bawaslu Sumatera Utara.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik PH pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara dengan Perkara Nomor : 259-PKE-DKPP/X/2024,


"Memang benar kasus yang tidak merugikan Negara bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), tapi secara etik Penyelenggara Pemilu, oknum PH sudah tidak layak lagi menjadi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan karena dianggap telah merusak citra Independensi KPU dalam hal penyelenggara pemilu di Kota Padangsidimpuan", Kata Randa Pohan


Randa pohan menerangkan "Bahwa Pengaduan yang saya lakukan ke DKPP agar Penyelenggaraan Pemilu di Kota Padangsidimpuan tetap berprinsip pada Visi dan Misi KPU dan amanat Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pengaduan sudah didaftarkan pada akhir Agustus 2024, dan telah diregistrasi oleh DKPP RI, sekarang saya akan menghadiri sidang kode etik pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara." Ujar Randa Pohan.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar