Geger!!! Aktivis Pemerhati Pendidikan Sumut Prihatin Kondisi Pendidikan di Kota Padangsidimpuan


Padangsidimpuan. Kamis. 21/11/2024.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki berbagai kegunaan, di antaranya:

Meningkatkan kualitas pendidikan, dengan menyediakan alat pendidikan, bahan pendukung pembelajaran, dan media pembelajaran berbasis teknologi. 


Menggunakan anggaran Dana BOS juga dapat Meningkatkan akses siswa ke sumber daya pendidikan, fasilitas, dan tenaga pendidik yang berkualitas,Membantu sekolah dalam mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 


Larangan Pungutan: Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.


- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis,


- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik, 


- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, 


- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, 


Awak media mendapati informasi beredar dari salah satu Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan tersiar adanya dugaan Pungutan uang Buku Soal Ulangan pada siswa-siswi Sekolah SD Negeri 200117, dengan beralibikan pengadaan Bazar Buku oleh sebuah perusahaan percetakan yang datang dari jawa tepatnya solo yaitu CV. BRINGIN55.


Dalam Undang-undang pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 


Selain itu, berdasarkan permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, Mulai dari PENURUNAN AKREDITASI, PENANGGUHAN BANTUAN PENDIDIKAN , hingga hukuman yang lebih berat. 


Narasumber menambahkan bahwa dugaan pungutan uang buku bervariatif, ada buku soal ulangan kepada murid siswa-siswi sebesar Rp. 27.000,00 (dua puluh tujuh rupiah), sedangkan kita cek di toko online hanya Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah). Adapun cara pembeliannya, setiap anak murid diberikan list pemesanan dan dihimbau memilih buku.


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan

 melalui Whatsapp dengan nomor 0813-6147-** pada hari selasa, 19/November/2024 pukul 10.40 wib pesan sampai ke WhatsApp kepala Sekolah tercentang 2(dua), terkait dugaan pungutan uang buku soal ulangan,kepala sekolah tidak memberikan jawaban apapun sampai pemberitaan naik ke publik .


Kepala dinas pendidikan kota Padang Sidempuan dan Kabid Dikdas Kota Padang Sidempuan bersama-sama dikonfirmasi awak media melalui whatsapp dengan nomor Hp.+62813-2250-****/ +62851-8943-*** pada hari Rabu,20/November/2024 pukul 11.26 wib terkait adanya dugaan Pungutan uang buku soal ulangan di sekolah Sekolah SD Negeri 200117 juga tidak memberikan tanggapan dan jawaban sampai berita naik ke publik".


Aktivis pemerhati pendidikan Sumatera Utara  Didi Santoso Piliang memberikan tanggapannya terkait adanya dugaan Pungutan uang buku sudah tidak dibenarkan oleh pemerintah, sebab setiap sekolah yang ada di Republik Indonesia sudah mendapatkan anggaran dana BOS.


Dilanjutkan, bila ada Kepala sekolah yang bertindak tidak memenuhi prosedur atau melakukan dugaan pungutan uang kepada murid siswa-siswi sekolah dimanapun, perlu kita mempertanyakan realisasi anggaran dana BOS sekolah tersebut.


Secara terang dan lugas Didi Santoso Piliang mendesak Aparat penegak hukum agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah, dan kenapa kepala sekolah tersebut sampai melakukan dugaan pungutan uang buku.*(tim)

Posting Komentar

0 Komentar