MANDAILING NATAL,- Kabupaten Mandailing Natal Kecamatan Muara Sipongi Desa Koto Baringin ada dugaan pengrusakan kebun masyarakat pada tanggal (19/4/2024) yang dilakukan oleh oknum dari Kepala Desa Koto Baringin yang dimana masyarakat tidak diberitahukan untuk lewatnya alat berat di areal kebun milik masyarakat sehingga terjadinya pengrusakan kebun milik masyarakat tersebut. Yang sudah merugikan masyarakat setempat. Diduga proyek rabat beton itu menggunakan anggaran dana desa di komandoi oleh Kepala Desa Koto Baringin Kecamatan Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal. saat dikonfirmasi warga setempat mengatakan kepada kepala desa ( pak ini udah minta izin kepada pemilik kebun? ) RS Mengatakan (nanti saya datang ke rumah2 pemilik kebun untuk meminta izin) Pungkas kata kepala desa koto baringin tersebut. Kepada pemuda tersebut dan Sampai detik ini kepala desa koto baringin belum meminta izin kepada pemilik-pemilik kebun dan tidak mendatangi pemilik kebun tersebut
Aktivis pemerhati lingkungan Bung aldi lubis sebagai putra daerah Mandailing Natal mengatakan Kepada wartawan melalui pesan whatsapp. Kebun masyarakat yang dilewati alat berat yang diduga di kelola oleh kepala desa koto baringin. Telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga merusak kebun masyarakat. Dan tanpa izin pemilik kebun Sesuai pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman merupakan bentuk dari pelanggaran hukum sehingga dapat ditindaklanjuti.
meminta kepada kapolres Mandailing natal agar menangkap kepala desa koto baringin kecamatan muara sipongi yang diduga melakukan pengrusakan kebun masyarakat. Di areal desa koto baringin. Dimana pemilik-pemilik kebun mengalami kerugian.(dds)
0 Komentar