TAPANULI SELATAN,- PB HUMAS TABAGSEL (Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan) Melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Markas Polres Tapanuli Selatan yang diduga Kades Gunung Martua Kec. Portibi kab.Padang Lawas Utara melakukan pembiaran atau tidak menghormati Bendera Merah Putih, yang kita ketahui bendera tersebut adalah Simbol kecintaan Negara Republik Indonesia.
Para pahlawan Nasional kita telah memperjuangkan negara ini dari penjajahan bangsa lain, sehingga kita rakyat Indonesia benar-benar telah merdeka dari penjajahan ratusan tahun lamanya, seyogyanya kita (rakyat) sudah sepatutnya wajib mencintai dan menghormati para pahlawan nasional kita yang telah berjuang untuk kemerdekaan dan mengibarkan bendera merah putih di tanah ibu pertiwi, akan tetapi kami PB HUMAS TABAGSEL kecewa terhadap salah satu pejabat di Kab. Paluta yang kita duga adalah Kepala Desa Gunung Martua Tega melakukan pembiaran dan tidak punya rasa nasionalisme kepada bendera merah putih Indonesia.
Tindakan seorang pejabat seperti Kades Gunung Martua dinilai seakan-akan Kades tersebut tidak peduli kepada simbol kecintaan Bendera merah putih republik Indonesia, dan juga tidak menghormati perjuangan para pahlawan republik Indonesia yang telah mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan Indonesia yang kita cintai ini.
Perlakuan Kades Gunung Martua tidak patut kita contoh dan tidak layak menjadi seorang pemimpin di Kab. Paluta khususnya di desa yang ia pimpin, karena tindakan kades tidak mencerminkan rasa nasionalisme kepada bangsa Indonesia.
Rasyidin Hasibuan menyebutkan dalam aksi di depan Markas Polres Tapsel bahwa bendera merah putih itu Selalu Terpasang Di Tiang Bendera, kami menduga sikap kades ini telah Menurunkan Martabat Bendera Merah Putih yang kita cintai, Patut dipertanyakan Kecintaan Kepala Desa Gunung Martua Terhadap Bangsa ini Yang Membiarkan Bendera Merah Putih Berkibar Siang dan malam tanpa ada alasan tertentu, Jelasnya.
Ia juga menambahkan secara tegas agar kapolres tapsel untuk memanggil dan memeriksa kepala desa Gunung Martua terkait bendera merah putih yang kami duga selalu terpasang di tiang bendera 24 jam sejak tanggal 22-25 maret 2024 di kantor balai desa Gunung Martua Kec.Portibi Kab.Paluta, kami mengira bahwa kades Gunung Martua telah melakukan pertentangan terhadap undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang pengibaran dan penurunan bendera merah putih pasal 7 ayat (1) pengibaran dan pemasangan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.dan pasal 24 ayat (a) dilarang merusak,merobek,menginjak-injak,membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dan ayat (c) mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam.
Korlap Ansori Harahap juga ikut menyampaikan tuntutan dalam aksi bahwa Kades Gunung Martua agar nantinya dipanggil dan diperiksa oleh Polres Tapanuli Selatan atas dugaan kami Kades tersebut sudah melanggar undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang pengibaran dan penurunan bendera merah putih, sesuai dengan tuntutan pidana pasal 66 bahwa setiap orang yang merusak,merobek, menginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak rp.500,000,000,00( lima ratus juta rupiah) atau pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu)tahun atau denda paling banyak Rp.100,000,000,00 (seratus juta rupiah).
Koordinator aksi yaitu Saif Azis Siregar Juga ikut menambahkan bahwa perlu diberikan hukum kepada oknum-oknum Yang ingin Menurunkan Martabat Bendera Merah Putih agar mereka tahu betapa pentingnya menjaga dan menghormati bendera Merah Putih sebagai simbol negara Kita, kita sudah menikmati hasil perjuangan para pahlawan kita, kiranya kita semua masyarakat Indonesia harus menumbuhkan rasa kecintaan dan juga menjaga Bendera Merah Putih yang sebagai simbol rasa nasionalisme kita atas perjuangan para pahlawan kita.
Aksi PB HUMAS TABAGSEL ditanggapi oleh Oloan Lubis Sebagai Kasat Intelkam yang baru saja dilantik mengatakan kami Apresiasi Kepada Adik-adik Mahasiswa yang telah Peduli Kepada Bangsa Indonesia ini Dan Kepada Simbol Negara Bendera Merah Putih Yang Tidak Sepatutnya Diperlukan Seperti yang adek-adek mahasiswa duga, Kami akan tindak lanjuti aduan adik-adik kami akan proses kepala desa Gunung Martua Sesuai Dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku dan sekali Lagi kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya kepada bangsa.*(AIS)
0 Komentar